JAKARTA, KOMPAS.com – Amnesty Internasional Indonesia mendesak aparat keamanan segera menginvestigasi teror bom molotov terhadap kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, DIY, Sabtu (18/9/2021).
“Teror ini harus diinvestigasi. Negara, pemerintah, dan jajaran aparat keamanan setempat harus melakukan investigasi,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam keterangan video, Minggu (19/9/2021).
Ia juga meminta supaya aparat keamanan segera menemukan pelaku yang melempar bom molotov ke Kantor LBH Yogyakarta.
Selain itu, pihaknya sangat menyesalkan atas teror yang dialami para pekerja bantuan hukum.
Ia menegaskan, negara harus menjamin bahwa setiap pekerja bantuan hukum dapat dengan bebas melangsungkan pekerjaannya.
“Tanpa ada ancaman dan intimidasi apalagi tindakan yang dapat merendahkan martabat mereka. Bantuan hukum adalah hak asasi manusia,” kata dia.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Sebelumnya diberitakan, Kantor LBH Yogyakarta mendapat teror berupa pelemparan bom molotov pada Sabtu (18/9/2021).
Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhil mengatakan, pelemparan bom molotov itu baru diketahui pada sekitar 05.00 WIB.
Saat itu, seorang pegawai melihat bagian depan kantor sudah dalam keadaan gosong.
“Jadi kejadiannya itu, perkiraan kejadian di atas jam 01.00 dini hari sampai sebelum jam 05.00 pagi,” ujar Yogi saat dihubungi wartawan, Sabtu.
Dia tidak bisa memastikan waktu pelemparan molotov karena kamera CCTV yang terpasang sudah lama tidak berfungsi.
Saat ini LBH Yogyakarta sedang mendampingi berbagai kasus struktural, tidak hanya di lingkup Yogyakarta saja tetapi juga melakukan pendampingan hukum di beberapa kasus di Jawa Tengah.
“Seperti pendampingan para petani yang ada di Wadas jawa Tengah, pembelaan terhadap dosen UP 45, lalu mendampingi masyarakat sipil soal larangan demo di Malioboro, dan pendampingan terhadap warga terdampak PLTU di Cilacap,” ucap dia.
#Amnesty #Desak #Aparat #Investigasi #Teror #Bom #Molotov #Kantor #LBH #Yogyakarta
Klik disini untuk lihat artikel asli