JAKARTA, KOMPAS.com – Empat tempat usaha yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, disegel dan ditutup sementara karena kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keempat tempat usaha tersebut terdiri dari dua kafe, satu lapo, dan satu tempat usaha karaoke, seperti dilaporkan beritajakarta.id.
“Empat tempat usaha ini kami tindak dalam pengawasan PPKM yang digelar Sabtu (18/9) malam hingga Minggu (19/9) pagi. Seluruhnya kami tutup sementara selama 3×24 jam untuk memberikan efek jera,” ujar Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan Tambunan, Minggu (19/9/2021).
Selain menindak empat tempat usaha tersebut, lanjut Harapan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan di Jl Rawa Kepiting Metro Pos dan Jl Rawa Sumur, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.
Kemudian dilakukan juga pengawasan di Komplek Sentra Bisnis AURI Kelurahan Ujung Menteng.
“Ada tujuh tempat hiburan yang kami datangi, semuanya sudah tutup sesuai aturan,” tuturnya.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Dia menambahkan, dalam giat ini 30 petugas gabungan Satpol PP kelurahan dan Kecamatan juga melakukan pengawasan terhadap tempat usaha di kawasan Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan.
Di lokasi tersebut, petugas menindak 10 orang pelanggar karena tak mengenakan masker dan melanggar prokes.
“Masing-masing pelanggar dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 200 ribu,” pungkasnya.
Berita ini telah tayang di Beritajakarta.id dengan judul “Langgar PPKM, Empat Tempat Usaha di Cakung Disegel”.
#Kafe #hingga #Tempat #Karaoke #Cakung #Disegel #karena #Langgar #Aturan #PPKM
Klik disini untuk lihat artikel asli