JAKARTA, KOMPAS.com – Kemenkop UKM melakukan perbaikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, perbaikan tersebut tertuang dalam penerbitan peraturan sebagai tindak lanjut dari pengawasan Intern Pemerintah (inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP) dan pemeriksaan BPK RI.
“Dalam rangka pelaksanaan program BPUM tahun 2021, kami menyampaikan hal-hal penting terkait dengan hasil review dari APIP maupun hasil pemeriksaan dari BPK tahun anggaran 2020 agar dapat digunakan sebagai upaya untuk meminimalkan permasalahan saat pelaksanaan program BPUM tahun anggaran 2021,” ucap Eddy dalam jumpa pers virtual, Senin (20/9/2021).
Eddy membeberkan, beberapa perubahan yg dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021 di antaranya adalah usulan calon penerima BPUM.
Pada tahun 2020 penerima BLT UMKM diusulkan oleh 4 lembaga yaitu Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM,Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian, dan lembaga. Seiring dengan peraturan yang baru, usulan hanya berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Kedua, validasi data calon penerima BPUM akan memanfaatkan data dari dukcapil yang meliputi validasi data NIK dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP).
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Ketiga, meminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran.
Di samping itu, Eddy juga mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk kelompok kerja (pokja) pada Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia agar dapat memaksimalkan usulan calon penerima BPUM khususnya didaerah-daerah yang masih rendah realisasi penerima BPUM pada tahun anggaran 2020.
“Hingga saat ini program BPUM tahun 2021 telah berjalan dengan lancar berkat koordinasi yang baik antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM propinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia,” ungkap Eddy.
Dalam proses penyaluran, Kemenkop UMKM terus melakukan pengawalan dari APIP (Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan dan Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM). Jika dijumpai permasalahan terkait dengan pelaksanaan program BPUM, dapat langsung dilakukan upaya perbaikan.
#Kemenkop #UKM #Siapkan #Skema #Baru #Pencairan #BLT #untuk #UMKM
Klik disini untuk lihat artikel asli