TANGERANG, KOMPAS.com – Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Kota Tangerang, Banten, membuka posko pelaporan bagi perempuan dan anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan di tingkat kecamatan di Kota Tangerang.
Satgas PT2TP2A Kota Tangerang, Tuti Subarti menyatakan, jika ada perempuan dan anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan, mereka dapat membuat laporan di posko tersebut.
“Kami ada satgas di tingkat kecamatan. Jadi kalau ada korban kekerasan, bisa membuat laporan ke satgas itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Berdasarkan catatan, setidaknya ada 100 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan pada Januari-September 2021 di Kota Tangerang. Pada periode yang sama tahun lalu, ada sekitar 98 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Berikut adalah nomor posko pelaporan yang ada di tiap kecamatan di Kota Tangerang:
- Kecamatan Tangerang: 083874109730 (Eneng)
- Kecamatan Cibodas: 085890077770 (Rita)
- Kecamatan Karawaci: 082298954616 (Dainah)
- Kecamatan Jatiuwung: 081285014219 (Hindasyah)
- Kecamatan Periuk: 081398295543 (Sri Sulastri)
- Kecamatan Neglasari: 087774399796 (Neni)
- Kecamatan Benda: 082244831435 (Euis)
- Kecamatan Batuceper: 081298290525 (Fitri)
- Kecamatan Cipondoh: 085888574455 (Suriah Astuti)
- Kecamatan Pinang: 08161934331 (Pratiwi)
- Kecamatan Ciledug: 082111281836 (Nana)
- Kecamatan Larangan: 087776380975 (Yuni)
- Kecamatan Karang Tengah: 087880272000 (Lely)
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
#Daftar #Nomor #Kontak #yang #Bisa #Dihubungi #Korban #Kekerasan #Kota #Tangerang
Klik disini untuk lihat artikel asli