KOMPAS.com- Mengurus surat kematian bisa dilakukan secara online di beberapa daerah. Salah satunya di wilayah Jakarta.
Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan ialah:
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Pengantar dari RT dan RW Setempat
- KTP-Elektronik yang meninggal
- Foto copy KTP Dua Orang Saksi
- Permohonan akta kematian secara online bisa dilakukan apabila yang bersangkutan sudah memiliki KTP dan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
Berikut cara pengajuan permohonan surat kematian secara online:
- Kunjungi situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
- Daftarkan diri jika belum punya akun dengan mengisi data diri.
- Jika sudah berhasil masuk, pilih “akta kematian” dan klik “tambah permohonan”. Nantinya akan ada data yang perlu diisi seperi NIK, Tanggal Permohonan, Tanggal Jadwal, Nama Lengkap, dan lain lain.
- Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman “Input Pelaporan Kematian WNI”. Akan ada data jenazah, data ibu, data ayah, data pelapor, data saksi 1, data saksi 2 dan data administrasi.
- Jika sudah, Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik “simpan”.
- Selanjutnya Anda akan diminta mengunggah dokumen persayaratan yang dibutuhkan.
- Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik “Kirim Permohonan Jadwal”.
- Jika permohonan jadwal sudah terkirim maka selanjutnya print surat permohonan. Nantinya surat itu dibawa di tanggal pengambilan dokumen di Disdukcapil setempat. Berikut tampilan surat permohonan yang akan didapat:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Cara #Mengurus #Surat #Kematian #Online #Jakarta #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli