JAKARTA, KOMPAS.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan pungutan bea meterai Rp 10.000 untuk Trade Confirmation (TC) transaksi bursa dengan nilai di atas Rp 10 juta hari ini, Selasa (1/3/2022).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, terdapat 64 Anggota Bursa (AB) yang akan melakukan pungutan bea meterai tersebut.
“Bulan Februari 2022, DJP melalukan penunjukan sebagian besar AB, sekitar 64 AB sebagai pemungut Bea Meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB,” kata Laksono kepada wartawan.
Laksono mengatakan, TC transaksi Bursa menjadi dokumen objek Bea Meterai sejak UU berlaku pada Januari 2021, dan Meterai Elektronik untuk dokumen TC elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021.
Laksono menjelaskan, Bea Meterai atas TC transaksi Bursa yang terutang Bea Meterai adalah dengan nilai di atas Rp 10 juta, untuk pasar perdana IPO (Initial Public Offering) dengan nilai penjatahan di atas Rp 5 juta.
Beda dengan Meterai Tempel, Ini Cara Menggunakan e-Meterai Rp 10.000
Sebelumnya, BEI mewacanakan akan memberikan pembebasan bea materai, yang mulai diberlakukan pada Maret 2022. Hal ini karena, lebih dari separuh investor retail di pasar modal tanah air melakukan transaksi di bawah Rp 10 juta.
Dengan dikeluarkannya PP pembebasan dari Bea Meterai untuk TC transaksi Bursa dengan nilai sampai dengan Rp 10 juta, diharapkan dapat mengakomodir pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail.
“PP ini diharapkan mengakomodir pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor retail, dengan harapan tidak mengurangi minat untuk melakukan transaksi bursa,” ungkap Laksono beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Anggota #Bursa #Mulai #Pungut #Bea #Meterai #untuk #Transaksi #Atas #Juta #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli