PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Level 2 hingga Level 4

  • Whatsapp

KOMPAS.com – Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali untuk periode 1-7 Maret 2022.

Read More

Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.

Tidak ada daerah yang masuk status Level 1 PPKM. Sementara itu, daerah berstatus Level 2 menurun dari yang semula 25 kabupaten/kota menjadi 13 kabupaten/kota.

Sebanyak 108 kabupaten/kota berstatus Level 3. Jumlah ini mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 99 kabupaten/daerah.

Peningkatan jumlah juga terjadi di Level 4, dari yang semula 4 menjadi 7 kabupaten/daerah.

Lantas, bagaimana aturan yang berlaku untuk tiap level PPKM?

Dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, darah berstatus Level 4 PPKM diimbau untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:

Pendidikan

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh.

Pasar/toko kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong.
  • Jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
  • Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  • Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

Apotek dan toko obat

  • Dapat buka selama 24 jam.

Pasar/toko non kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk pasar rakyat, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
  • Beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB waktu setempat.
  • Kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum

  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:

    – Hingga pukul 21.00 waktu setempat.
    – Kapasitas maksimal 50 persen.
    – Satu meja maksimal dua orang.
    – Waktu makan maksimal 60 menit.
    – Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

  • Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:– Jam operasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal 00.00 waktu setempat.
    – Kapasitas maksimal 25 persen.
    – Satu meja maksimal dua orang.
    – Waktu makan maksimal 60 menit.
    – Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

 

Aturan PPKM level 3

Dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, daerah berstatus Level 3 PPKM diimbau untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:

Pendidikan

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh.

Pasar/toko kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong.
  • Jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
  • Kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.
  • Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

Apotek dan toko obat

  • Dapat buka selama 24 jam.

Pasar/toko non kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk pasar rakyat, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
  • Beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB waktu setempat.

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum

  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung 60 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:

    – Hingga pukul 21.00 waktu setempat
    – Kapasitas maksimal 60 persen
    – Satu meja maksimal dua orang
    – Waktu makan maksimal 60 menit
    – Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

  • Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:

    – Jam operasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal 00.00 waktu setempat.
    – Kapasitas maksimal 25 persen.
    – Satu meja maksimal dua orang.
    – Waktu makan maksimal 60 menit.
    – Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

 

Aturan PPKM level 2

Dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, darah berstatus Level 2 PPKM diimbau untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:

Pendidikan

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh.

Pasar/toko kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong.
  • Jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
  • Kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
  • Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

Apotek dan toko obat

  • Dapat buka selama 24 jam.

Pasar/toko non kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk pasar rakyat, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
  • Beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB waktu setempat.

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum

  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung 75 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:

    – Hingga pukul 21.00 waktu setempat
    – Kapasitas maksimal 75 persen
    – Waktu makan maksimal 60 menit
    – Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

  • Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:

    – Jam operasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal 00.00 waktu setempat.
    – Kapasitas maksimal 50 persen.
    – Waktu makan maksimal 60 menit.
    – Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#PPKM #Jawa #Bali #Diperpanjang #Ini #Aturan #PPKM #Level #hingga #Level #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts