Menpan RB: ASN Tak Bisa Beralasan Tak Mau Pindah ke IKN, Hukumnya Wajib

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang nanti diputuskan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mesti siap dan tak boleh menolak.

Read More

Tjahjo mengatakan, keputusan pemindahan tugas ASN ke IKN Nusantara wajib ditaati.

“ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, tapi jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” kata Tjahjo dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022).

Tjahjo menerangkan, saat ini Kemenpan RB masih mematangkan skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara.

Ia mengungkapkan, Kemenpan RB tengah membahas hal ini dengan kementerian/lembaga yang jadi prioritas pindah ke IKN.

“Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang,” ujarnya.

Setelah diskusi itu, Kemenpan RB akan memutuskan nama-nama ASN yang akan pindah ke IKN.

Tjahjo mengatakan, ASN yang pindah ke IKN mesti mampu beradaptasi dengan konsep IKN Nusantara sebagai kota pintar, hijau, dan berkelanjutan. Menurutnya, dibutuhkan ASN yang pintar dan memiliki kemampuan dan pengetahuan teknologi yang baik.

Tjahjo menuturkan, dalam pengambilan keputusan pemindahan ASN ke IKN akan ada penentuan kriteria, alternatif, dan kewajiban.

Ia pun mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait rencana pemindahan ibu kota ini.

“Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Menpan #ASN #Tak #Bisa #Beralasan #Tak #Mau #Pindah #IKN #Hukumnya #Wajib #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts