Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa

  • Whatsapp

KOMPAS.com – Naturalisasi sering juga disebut sebagai proses pewarganegaraan. Proses ini dilakukan untuk warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia (RI).

Naturalisasi adalah proses pewarganegaraan seseorang setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tata cara naturalisasi dilakukan melalui sebuah permohonan.

Sementara, yang disebut sebagai orang asing adalah orang yang bukan warga negara Republik Indonesia.

Naturalisasi terbagi ke dalam dua kategori yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.

Naturalisasi Biasa

Naturalisasi biasa adalah naturalisasi yang dilaksanakan berdasarkan permohonan seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan RI. Berikut syarat untuk memperoleh kewarganegaraan RI menurut Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006:

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  • Pada waktu pengajuan permohonan, orang yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling sinkat lima tahun berturut-turut dan paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana satu tahun atau lebih.
  • Tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan RI.
  • Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.
  • Bersedia membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

Orang asing yang memenuhi syarat seperti dijelaskan dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2006, dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.

Permohonan Naturalisasi yang Dikabulkan

Jika permohonan dikabulkan, maka presiden menetapkan keputusan presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan presiden ditetapkan.

Petikan keputusan disampaikan kepada pejabat berwenang untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada menteri dan perwakilan negara asal pemohon.

Permohonan Naturalisasi Ditolak

Jika permohonan naturalisasi ditolak, presiden memberitahukan kepada menteri.

Penolakan disertai dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh menteri kepada pemohon paling lambat tiga bulan sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri.

Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa adalah proses pewarganegaraan yang diberikan negara kepada seseorang karena dinilai telah berjasa kepada negara.

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006, orang asing yang telah berjasa kepada negara RI dapat diberikan kewarganegaraan RI oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Naturalisasi istimewa tidak dapat diberikan kepada seseorang yang jika setelah pemberian kewarganegaraan RI mengakibatkan seseorang tersebut berkewarganegaraan ganda.

Contoh naturalisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan kepada olahragawan atau atlet yang berjasa bagi negara dan telah memiliki prestasi yang mengharumkan negara Indonesia.

 

Referensi

  • Herdiawanto, Heri, Fokky Fuad Wasitaatmadja dan Jumanta Hamdayama. 2019. Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenadamedia Group

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Perbedaan #Naturalisasi #Kewarganegaraan #Biasa #dan #Istimewa #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts