TANGERANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
Sebelumnya, Kota Tangerang menerapkan PPKM level 3.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, meski terjadi penurunan level PPKM, warga di wilayah administrasinya masih harus menerapkan protokol kesehatan.
“Walau pun levelnya turun, kita tetap harus menjaga kedisiplinan masyarakat soal protokol kesehatan,” paparnya melalui sambungan telepon, Rabu (9/3/2022).
Arief menyebut, penurunan level PPKM itu disebabkan oleh beberapa hal, seperti menurunnya tren kasus Covid-19 serta tingkat keterisian kasur (bed occupancy rate/BOR) khusus Covid-19 di Kota Tangerang.
Selain itu, meningkatnya capaian vaksinasi Covid-19, angka surveillance, dan tracing Covid-19, juga menjadi penyebab menurunnya level PPKM di sana.
“Indikator level PPKM itu kan data-datanya dari penurunan kasus, surveillance, tracing, vaksinasi, BOR RS,” sebutnya.
“Jadi itu memang indikator yang dibuat pempus terhadap kondisi pandemi Covid-19,” sambung dia.
Di sisi lain, Arief menekankan bahwa masyarakat harus mengetatkan protokol kesehatan lantaran bulan Ramadhan 2022 yang semakin mendekat.
Mengingat ada beberapa kegiatan di bulan Ramadhan yang melibatkan masyarakat dalan jumlah banyak.
“Kan sebentar lagi akan masuk bulan Ramadhan, kan bulan Ramadhan banyak kegiatan peribadatan, kumpul, ramai, dan sebagainya. Jadi harus dipersiapkan banget masyarakat jauh-jauh hari nih,” paparnya.
Sebagai informasi, selain Kota Tangerang, Pemerintah Pusat memutuskan PPKM level 2 juga diterapkan di wilayah Jabodetabek.
Penerapan peraturan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Terapkan #PPKM #Level #Wali #Kota #Tangerang #Ingatkan #Warga #untuk #Jaga #Protokol #Kesehatan #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli