KOMPAS.com – Kepolisian menjadi salah satu pihak yang bisa dihubungi ketika mengalami kondisi darurat seperti kriminal ataupun kecelakaan. Masyarakat bisa melaporkan segala macam aduan yang berkaitan dengan tindakan kejahatan.
Nomor darurat untuk pengaduan polisi adalah 110. Namun jika kesulitan menghubungi nomor tersebut, Anda bisa langsung menghubungi nomor telepon kantor polisi setempat.
Untuk wilayah Jakarta Pusat sendiri, berikut ini beberapa nomor Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisan Sektor (Polsek) setempat yang bisa dihubungi.
Nomor-nomor tersebut disiapkan untuk menerima aduan dari masyarakat selama 24 jam. Nantinya aparat kepolisian akan menindaklanjuti laporan atau mengirimkan bantuan ketika darurat.
Nomor Subdit Polda Metro Jaya
- Subdit Reserse Mobil (Resmob) Kriminal Umum: 08139774433
- Subdit Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras): 082299911996
- Subdit Pencurian Motor: 085894276231
Polres Metro Jakarta Pusat
Polsek Metro Tanah Abang
Polsek Tanah Abang
Polsek Kemayoran
Polsek Menteng
Polsek Sawah Besar
Polsek Metro Gambir
Polsek Metro Sarinah
Polsek Johar Baru
Polsek Senen
Polsubsektor Cempaka Mas
Polsubsektor Merdeka Barat
Polsubsektor Petojo
Polsubsektor Juanda
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Nomor #Telepon #Polisi #Jakarta #Pusat #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli