Tangkap 6 Pelaku Curanmor di Tangsel, Polisi Sita 19 Sepeda Motor

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menangkap enam pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tangerang Selatan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 19 unit sepeda motor hasil curian.

“Penyidik Satreskrim Polres Tangsel berhasil menangkap 6 orang pelaku tersangka satu AP (26) perannya adalah sebagai pemetik, kedua MN (30) perannya joki, DS (26) penadah, V alias H (26) penadah, S alias T (49) penadah, S alias H (26) penadah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

“Mengungkap dan membongkar jaringan sindikat curanmor dengan diamankan 19 unit sepeda motor,” lanjut dia.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu dua buah tas yang berisi satu kunci letter T dan tiga mata kunci, 7 buah kunci motor, dan 11 unit handphone dengan berbagai merek.

Zulpan menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan korban bernama Nurul Fitriyanti (37) warga Kelapa Dua, Tangerang yang kehilangan sepeda motornya pada Senin, 7 Maret 2020 lalu.

Kemudian pada Selasa, 15 Maret 2022 tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan.

“Dan pada hari Rabu, 16 Maret 2022 dari hasil penyelidikan didapati identitas tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka A yang berada di Kampung Kadu Dadap RT 003/004 Kelurahan Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang sekira jam 21.00 WIB,” ungkap Zulpan.

“Dari keterangan tersangka sepeda motor sudah hasil curian dijual kepada tersangka A dan tersangka melakukan pencurian lebih dari satu kali,” lanjut dia.

Zulpan meminta masyarakat yang merasa kehilangan motor di wilayah Tangsel untuk mendatangi Polres Tangsel dan mengecek apakah di antara barang bukti terdapat sepeda motor miliknya yang hilang.

Pemilik bisa mengeklaim selama memiliki bukti atas kepemilikan sendiri, sehingga motor dapat dikembalikan ke tangan mereka.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dan 481 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan Penadahan atau Pertolongan Jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Tangkap #Pelaku #Curanmor #Tangsel #Polisi #Sita #Sepeda #Motor #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts