JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Bareskrim menghentikan penyidikan atas laporan istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap pengusaha sekaligus pemilik merek PS Glow, Putra Siregar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Pemum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidikan dihentikan lantaran saat gelar perkara oleh penyidik Bareskrim Polri menyatakan tidak cukup bukti.
Kini, penyidik tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan.
“Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” kata Gatot ketika dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Gatot menjelaskan, Shandy sebelumnya melaporkan Putra Siregar pada 13 Agustus 2021. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang oleh Putra Siregar.
Kemudian, kepolisian melakukan penyelidikan oleh Bareskrim dan kasus naik sidik pada 29 september 2021.
Dalam penyidikan itu, Gatot menerangkan bahwa ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai penerimaan permohonan banding Putra Siregar pada 20 Desember 2021.
Adapun petikan putusan tersebut, yakni “menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow”.
“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari, kemudian penyidik meminta pendapat ahli merk atas putusan dimaksud,” imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Tak #Cukup #Bukti #Bareskrim #Hentikan #Penyidikan #Laporan #Istri #Juragan #Putra #Siregar #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli