BEKASI, KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyarankan pemilik warung makan di Kota Bekasi tetap membuka usahanya selama bulan Ramadhan dan memakai tirai penutup.
“Jadi di Kota Bekasi, kita biarkan warteg atau segala macam itu silakan saja mereka dagang, dengan catatan dikasih gorden (tirai),” kata Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid saat dihubungi, Senin (28/3/2022).
Hasnul beralasan, hal ini agar para pemilik warung makan dapat melanjutkan mata pencahariannya di tengah pandemi Covid-19.
“Rumah makan, warteg, dan lain-lain, kalau kita (minta) tutup ya kasihan. Ini kan Covid-19 sudah dua tahun, mereka enggak punya duit, kalo tutup, ya repot,” lanjut Hasnul.
Berbeda dengan MUI Kabupaten Bekasi
MUI Kota Bekasi memiliki pendapat yang berbeda dengan pihak MUI Kabupaten Bekasi terkait operasional warung makan saat bulan Ramadhan.
MUI Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, hingga warung kopi di wilayahnya harus tutup pada siang hari selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
“Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan,” Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhhidin Kamal dikutip dari Antara, Jumat (25/3/2022).
Selain itu, Muhhidin juga meminta para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup sementara aktivitas usahanya selama bulan puasa tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#MUI #Kota #Bekasi #Bolehkan #Warung #Makan #Tetap #Buka #saat #Bulan #Puasa #asalkan #Pakai #Gorden #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli