KOMPAS.com – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol mulai Jumat, 1 April 2022.
Pengendara yang melakukan pelanggaran, nantinya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ETLE sendiri sudah diluncurkan secara resmi di Gedung NTMC Polri, Jakarta pada 23 Maret 2021.
Sebelumnya, uji coba sistem ETLE sudah dilaksanakan sejak November 2018 di beberapa ruas jalan Jakarta.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan penerapan tilang elektronik atau ETLE nantinya akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Adapun cara mendeteksi pelanggaran overspeed, imbuhnya menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor.
Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM (weight in motion).
Aan memaparkan, penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas. Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.
Lantas, berapa batas kecepatan dan daftar ruas jalan tol mana saja yang akan menerapkan ETLE?
Ruas tol yang terapkan e-tilang Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera.
Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:
Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):
- Ruas tol Jabodetabek
- Ruas tol Cipularang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Jakarta-Cikampek
- Ruas tol Paliman-Kanci
- Ruas tol Batang-Semarang
- Ruas tol Semarang-Solo
- Ruas tol Solo-Ngawi
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
- Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)
Tilang pelanggar ODOL:
- Ruas tol Jagorawi
- Ruas tol JORR Seksi E Ruas tol Jakarta-Tangerang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Semarang Seksi ABC
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Surabaya-Gempol
Batas kecepatan di jalan tol
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/3/2022), ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dalam Permenhub itu, dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Simak rinciannya berikut:
- Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
- Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
- Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.
Dijelaskan oleh Aan, dalam penerapan tilang eletronik nanti, pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan, diutip dari laman Korlantas.
Mengenal apa itu ETLE
Perlu diketahui, ETLE adalah sebuah pilot project dari Dirlantas Polda Metro Jaya.
Melansir laman etle-pmj.info, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.
Penerapan ETLE ini berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kamera ETLE saat ini terdiri atas kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point dan pemantau kecepatan.
Mekanisme ETLE
Pelanggar yang tertangkap oleh kamera ETLE akan diverifikasi oleh petugas back office untuk memastikan validitas jenis pelanggaran yang dilakukan.
Melansir laman indonesia.go.id, ETLE menggunakan kamera berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dapat diverifikasi melalui ETLE adalah:
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan
- Kesalahan jalur
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
Kemudian, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan melalui pos, alamat email, ataupun nomor handphone yang terdaftar.
Dalam informasi tersebut, juga akan disertakan foto bukti pelanggaran. Setelah itu, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan di laman etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android ETLE-PMJ.
Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum.
Pelanggar diberi waktu 5 hari untuk mengonfirmasi.
Setelah konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRIVA atau BRI Virtual sebagai kode pembayaran virtual tilang melalui BRI.
Kemudian, pelanggar akan diberikan waktu 7 hari untuk membayar denda. Jika tidak dibayarkan denda, STNK pelanggar akan diblokir sementara hingga pembayaran denda telah dilakukan.
(Sumber: Kompas.com/Aprida Mega Nanda, Retia Kartika Dewi, Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor: Agung Kurniawan, Intan Esti Pratiwi, Aditya Maulana, Sari Hardiyanto)
Infografik: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Batas #Kecepatan #dan #Daftar #Ruas #Tol #yang #Terapkan #Tilang #Elektronik #Mulai #April #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli