KOMPAS.com – PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat belum usai, tapi kembali diperpanjang hingga 23 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, PPKM tetap dilanjutkan sampai pemerintah yakin 100 persen bisa mengendalikan pandemi Covid-19.
“Saya minta untuk urusan PPKM itu juga banyak masyarakat yang menunggu, ini sudah berhenti atau masih diteruskan? Jadi tolong setelah ini disampaikan bahwa PPKM tetap berlanjut sampai betul-betul kita yakin bahwa Covid-19 ini, 100 persen bisa kita kendalikan,” kata Jokowi kepada para menteri dalam pengantar sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (9/5/2022).
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InmendagrI) nomor 24 tahun 2022 pada 9 Mei 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, diatur status daerah yang ada di Jawa dan Bali mulai dari level 1-4.
Tidak ada daerah yang berstatus level 4 kini. Selain itu, hanya ada satu daerah yang berstatus level 3, yakni Pamekasan, Jawa Timur.
Selain itu, daerah-daerah berstatus level 1 dan 2. Jakarta berstatus level 2. Berikut ini daftar daerah PPKM level 1-3 selengkapnya:
DKI Jakarta
Level 2
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Level 2
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang.
Jawa Barat
Level 1
- Kabupaten Ciamis.
Level 2
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianju
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut.
Jawa Tengah
Level 1
- Kota Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banyumas
Level 2
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 2
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
Level 1
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Magetan
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kabupaten Mojokerto.
Level 2
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Kediri
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan.
Level 3
- Kabupaten Pamekasan.
Bali
Level 2
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Daftar #Daerah #PPKM #Level #Jawa #Bali #Level #Tinggal #Daerah #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli