KOMPAS.com – Banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi disebabkan oleh kecepatan kendaraan yang tidak terkontrol. Bahkan, kecepatan kendaraan menjadi salah satu penyebab paling utama kecelakaan.
Kementerian perhubungan atau kemenhub membuat aturan terkait batas kecepatan kendaraan. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan.
Batas kecepatan adalah aturan yang sifatnya umum dan khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, di sekitar sekolah, kegiatan di sekitar jalan, penghematan energi, atau alasan geometrik jalan.
Batas kecepatan kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan. Berikut aturan batas kecepatan kendaraan bermotor:
Jalan Bebas Hambatan
Kecepatan yang diatur dalam kondisi arus bebas adalah paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
Jalan bebas hambatan yang dimaksud adalah jalan nasional yang terdiri dari jalan arteri primer dan jalan kolektor primer.
Peraturan kecepatan di jalan tol lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan atau LLAJ pasal 23 ayat 4, yaitu:
- Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam.
- Tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam.
- Tol luar kota yaitu minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
Jalan Antarkota
Kecepatan yang diatur untuk jalan antarkota adalah paling tinggi 80 kilometer per jam.
Jalan antarkota yang dimaksud terdiri atas:
- Jalan nasional yang berupa arteri primer, kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional.
- Jalan provinsi yang berupa kolektor primer dan jalan strategis provinsi.
- Jalan kabupaten yang berupa kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, jalan lokal primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dan ibu kota kecamatan, jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota, jalan strategis kabupaten.
Jalan Perkotaan
Kecepatan yang diatur untuk jalan kawasan perkotaan adalah paling tinggi 50 kilometer per jam.
Jalan pada kawasan perkotaan yang dimaksud terdiri atas:
- Jalan nasional yang berupa arteri primer, kolektor primer, arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal sekunder.
- Jalan provinsi yang berupa kolektor primer, kolektor sekunder, lokal sekunder dan jalan strategis provinsi.
- Jalan kabupaten atau kota yang berupa jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota.
Jalan Permukiman atau Perumahan
Kecepatan yang diatur untuk jalan di kawasan permukiman atau perumahan adalah paling tinggi 30 kilometer per jam.
Jalan pada kawasan permukiman yang dimaksud adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kabupaten atau jalan kota.
Referensi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Aturan #Batas #Kecepatan #Kendaraan #Bermotor #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli