JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak sembilan narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta mendapatkan remisi alias pengurangan hukuman pada Hari Raya Waisak, Senin (16/5/2022).
Plt Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Aan Aeni mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Buddha.
“Yang beragama Buddha ada 14 orang. Namun, yang mendapatkan remisi hanya sembilan orang. Jadi lima orang tidak mendapatkan (remisi) karena secara administrasi belum terpenuhi syarat-syaratnya,” ujar Aeni dalam keterangannya, Senin.
Dari sembilan narapidana itu, dua di antaranya mendapatkan remisi dua bulan.
Satu narapidana mendapatkan remisi satu bulan 15 hari. Kemudian, enam narapidana mendapatkan remisi satu bulan.
Salah satu narapidana, Cucu, mengaku senang setelah mendapatkan remisi satu bulan dari hukuman total delapan tahun.
“Senang sekali ya. Mudah-mudahan tahun depan bisa mendapatkan remisi lagi,” kata Cucu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Waisak #Narapidana #Lapas #Perempuan #Kelas #IIA #Jakarta #Dapat #Remisi #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli