Illegal Fishing: Pengertian, Bentuk dan Aturan Hukumnya

  • Whatsapp

 

KOMPAS.com – Sebagai negara bahari yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, Indonesia tidak lepas dari ancaman pencurian ikan atau illegal fishing.

Secara definisi, penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Definisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).

Aksi illegal fishing kerap dilakukan oleh kapal-kapal asing dan menyebabkan kerugian besar bagi Indonesia.

Tak hanya bagi negara, tindakan illegal fishing juga mengancam kepentingan nelayan dan pembudi daya ikan, iklim industri dan usaha perikanan nasional.

Berbagai peraturan pun telah dibuat oleh pemerintah. Namun, illegal fishing terus terjadi hingga sekarang.

Secara umum, illegal fishing yang sering terjadi di Indonesia dapat diidentifikasi menjadi empat jenis atau modus, yakni:

  • Penangkapan ikan tanpa izin,
  • Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu,
  • Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang,
  • Penangkapan terhadap jenis atau spesies yang tidak sesuai izin.

Aturan hukum

Kasus illegal fishing di perairan Indonesia oleh nelayan asing termasuk dalam ancaman pertahanan yang berbentuk pelanggaran wilayah.

Pemerintah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait illegal fishing di antaranya:

  • UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
  • UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
  • UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia,
  • UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran,
  • UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia,
  • Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing),
  • Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing).

Sanksi illegal fishing

Adapun pemidanaan pelaku illegal fishing dilakukan melalui:

Sanksi pidana berupa denda atau penjara.

  • Dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar.
  • Adapun bagi nahkoda yang tidak memiliki surat ijin berlayar namun mengendarai kapal pengangkutan dan penangkapan ikan, maka diancam pidana penjara satu tahun dengan denda Rp 200 juta.

Tindakan khusus oleh kapal pengawas Indonesia, yakni dengan pembakaran dan/atau penenggelaman kapal.

  • Dalam Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009, kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
  • Penyidik atau pengawas perikanan pun dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

 

 

Referensi:

Mahmudah, Nunung. 2015. Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Illegal #Fishing #Pengertian #Bentuk #dan #Aturan #Hukumnya #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts