Apa Itu Asas Praduga Tak Bersalah?

  • Whatsapp

 

 

KOMPAS.com – Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah.

Ketentuan ini menjadi jaminan bagi seseorang yang sedang dalam proses peradilan pidana dan disebut dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Asas praduga tak bersalah ini wajib diterapkan sebelum ada putusan pengadilan terkait kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebagai negara hukum, Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.

Asas ini tertuang dalam Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasan Umum UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan anggapan tidak bersalah ini, hak-hak yang bersangkutan harus dihormati. Hak asasi manusia orang tersebut harus tetap dilindungi dengan proses hukum yang adil.

Hukum acara pidana yang mengandung asas praduga tak bersalah memberi pengaruh terhadap proses pembuktian. Setiap kesalahan harus dibuktikan terlebih dulu para penegak hukum.

Oleh karena itu, tersangka atau terdakwa tidak dapat dipaksa memberi kesaksian untuk dirinya sendiri atau untuk mengakui kesalahannya.

Asas praduga tak bersalah juga penting untuk mengerem perilaku penegak hukum untuk tetap memperlakukan yang bersangkutan sebagaimana orang-orang yang tidak bersalah.

Adanya asas praduga tak bersalah bertujuan untuk melindungi tersangka atau terdakwa dari tindakan sewenang-wenang aparat penegakan hukum.

Asas ini secara eksplisit dicantumkan dalam undang-undang agar tidak dilanggar oleh siapa pun, termasuk para penegak hukum.

Dalam kenyataannya, asas praduga tak bersalah seringkali disampingkan. Misalnya, perintah tembak di tempat dalam operasi ketertiban dan keamanan atau saat penangkapan yang dilakukan kepolisian.

Contoh lainnya, yakni pemukulan yang dilakukan petugas saat dalam penyidikan atau bukan. Tindakan-tindakan ini menimbulkan pelanggaran atas hak asasi manusia dan jelas tidak mengindahkan prinsip hukum yang diakui secara universal.

Selain itu, cara-cara yang digunakan penegak hukum itu juga bertentangan dengan tujuan peradilan pidana dan melanggar undang-undang yang berlaku.

Para tersangka atau terdakwa dapat memperjuangkan haknya jika terjadi pelanggaran dalam penegakan hukum.

Pelanggaran atas asas praduga tak bersalah dapat menyebabkan timbulnya hak tersangka untuk mendapatkan ganti kerugian atau pemulihan nama baik (rehabilitasi).

Hak memperoleh rehabilitasi dapat diajukan jika oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tuntutan ganti kerugian juga dapat dilaksanakan setelah perkara memperoleh putusan hakim. Tuntutan ini dapat diajukan yang bersangkutan atau ahli warisnya.

Hak ganti kerugian dituangkan dalam Pasal 95 Ayat 1 KUHAP.

Pasal tersebut berbunyi, “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”

 

 

Referensi:

Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Apa #Itu #Asas #Praduga #Tak #Bersalah #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts