Bolehkah Polisi Melakukan Penangkapan di Rumah Ibadah?

  • Whatsapp

 

 

KOMPAS.com – Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh polisi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum adalah melakukan penangkapan.

Tindakan ini merupakan upaya paksa yang boleh dilakukan polisi demi penyelesaian penyidikan kasus yang ditangani.

Meski begitu, penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang. Penangkapan ditujukan kepada mereka yang betu-betul melakukan tindak pidana.

Menurut Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni:

  • keterangan saksi,
  • keterangan ahli
  • surat,
  • petunjuk,
  • keterangan terdakwa.

Tapi, apakah polisi boleh melakukan penangkapan di rumah ibadah?

Penangkapan di rumah ibadah

Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penangkapan dapat dilakukan jika telah terdapat bukti yang cukup.

Di dalam Pasal 35 KUHAP, ada tiga tempat yang tidak diperkenankan untuk dimasuki oleh penyidik, kecuali dalam hal tertangkap tangan.

Tempat yang tidak boleh dimasuki penyidik kepolisian, yakni:

  • ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) , Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  • tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
  • ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Rumah ibadah termasuk dalam poin kedua tempat yang tidak boleh dimasuki. Artinya, penyidik tidak boleh melakukan penangkapan di rumah ibadah.

Penyidik yang hendak melakukan penangkapan harus menunggu hingga ibadah yang sedang berlangsung selesai atau orang yang hendak ditangkap keluar dari tempat tersebut.

Mengacu pada KUHAP, penangkapan dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka.

Surat penangkapan tersebut wajib menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.

Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah.

Namun, dengan ketentuan, penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Prosedur penangkapan oleh polisi lebih lanjut diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk:

  • memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
  • menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
  • memberitahukan alasan penangkapan;
  • menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
  • menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
  • senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
  • memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

 

 

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Bolehkah #Polisi #Melakukan #Penangkapan #Rumah #Ibadah #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts