Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan via OVO

  • Whatsapp

KOMPAS.com – Membayar iuran BPJS Kesehatan kini semakin mudah dengan berbagai metode. Salah satunya menggunakan e-wallet OVO.

Read More

OVO sendiri merupakan aplikasi dompet digital untuk memfasilitasi pengguna bertransaksi secara online, salah satunya membayar tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu sangat penting diperhatikan peserta. Hal ini ini berguna untuk menghindari tagihan yang menumpuk dan tentu saja membebankan pengguna.

Kepesertaan BPJS Kesehatan sendiri tidak dapat dinonaktifkan secara mandiri selain peserta dinyatakan meninggal dunia atau berpindah kewarganegaraan.

Maka dari itu iuran BPJS wajib dibayarkan secara rutin di berbagai kanal pembayaran, salah satunya menggunakan dompet digital OVO. Untuk selengkapnya berikut ini cara membayar iuran BPJS Kesehatan via OVO.

Cara membayar iuran BPJS Kesehatan via OVO

Kompas.com/soffyaranti Cara bayar BPJS via OVO
  • Login ke aplikasi OVO menggunakan nomor ponsel Anda. Jika belum memiliki aplikasi, download aplikasi OVO di Play Store (Android) atau App Store (iOS) 
  • Pada halaman utama pilih menu “Tagihan”
  • Klik “BPJS Kesehatan”
  • Masukkan Nomor BPJS Kesehatan
  • Pilih waktu pembayaran
  • Klik “Lanjut ke Pembayaran”
  • Pilih metode pembayaran menggunakan “OVO Cash” atau “OVO Point”
  • Pilih “Berikutnya” hingga pembayaran sukses dilakukan

Rincian pembayaran BPJS Kesehatan adalah, kelas 1: Rp 150.000, kelas 2: Rp 100.000, kelas 3: Rp 35.000. Pembayaran paling lambat dapat dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya. Demikian cara membayar tagihan iuran BPJS Kesehatan via OVO. Semoga membantu.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Cara #Membayar #Iuran #BPJS #Kesehatan #OVO #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts