JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022.
“Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Saksi-saksi yang diperiksa dari pihak swasta yaitu staf keuangan PT Indocement Research dan Advisory Indonesia inisial RM.
Saksi kedua yakni inisial N selaku karyawan PT Mega Surya Mas. Lalu, TM selaku pegawai swasta PT Wilmar Group.
Selanjutnya, Retail Funding and Service Division Head PT Bank Tabungan Negara berinisial FS, serta FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Indrasari, ada tiga tersangka lain dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2022 kemarin, Kejagung kembali menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kejagung #Periksa #Saksi #untuk #Kasus #Korupsi #Izin #Ekspor #Minyak #Goreng #Kemendag #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli