Gaji Perwira Polisi Indonesia

  • Whatsapp

KOMPAS.com – Polisi merupakan salah satu profesi yang diidam-idamkan bagi sebagian orang.

Read More

Pasalnya, menjadi seorang polisi akan mendapat gaji pokok hingga tunjangan yang besarnya bervariasi.

Besaran gaji pokok hingga tunjangan tersebut tergantung dari pangkatnya.

Adapun struktur kepangkatan tertinggi di kepolisian, yakni perwira pertama, perwira menengah, kemudian perwira tinggi.

Lantas, berapa gaji perwira polisi?

Gaji perwira polisi Indonesia telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian gaji perwira polisi Indonesia:

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.

Golongan IV

Perwira Menengah:

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400.

Perwira Tinggi:

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Gaji polisi Tamtama hingga Bintara

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Ilustrasi polisi mengamankan arus lalu lintas. Arus volume kendaraan pemudik lewat jalur Gentong Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai mengalami peningkatan sampai 50 persen pada H-2 Lebaran, Sabtu (30/4/2022).

Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.

Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.

Tunjangan polisi

Polisi belum menilang pengendara mobil yang melanggar pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/6/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Polisi belum menilang pengendara mobil yang melanggar pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/6/2022).

Selain itu, anggota polisi juga akan mendapat sejumlah tunjangan.

Dilansir dari laman puskeu.polri.go.id, sejumlah tunjangan itu antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Selanjutnya, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya.

Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rinciannya sebagai berikut:

  1. Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
  2. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  3. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  4. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  5. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  6. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  7. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  8. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  9. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  10. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  11. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  12. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  13. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  14. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  15. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  16. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  17. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  18. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.

Nah, itulah rincian lengkap gaji polisi dan tunjangannya sesuai dengan peraturan yang terbaru.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Polisi Dilarang Pamer Kemewahan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Gaji #Perwira #Polisi #Indonesia #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts