Aksi Nekat 2 Bocah Pertahankan Ponsel yang Dijambret hingga Terseret Motor dan Terluka

  • Whatsapp

TANGERANG, KOMPAS.com – Dua bocah menjadi korban penjambretan di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Keduanya mengalami peristiwa penjambretan yang berbeda pada Senin (6/6/2022).

Read More

Kejadian pertama dialami DR (9) di Jalan H Sapri, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, di hari itu pada pukul 12.30 WIB.

Tak berselang lama, terjadi kasus serupa menimpa RAR (9) di kawasan Perum Wisma Tajur, Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua bocah itu menunjukan aksi nekatnya dalam mempertahankan ponsel masing-masing.

“Kedua korban terseret sepeda motor pelaku penjambretan saat kejadian,” kata Zain saat dikonfirmasi, Sabtu (11/6/2022).

Zain menjelaskan, kedua korban secara kebetulan sama-sama terserut motor pelaku lantaran tidak terima ponselnya dirampas begitu saja.

“Kedua anak tersebut terseret motor pelaku. Keduanya terseret. Sebab, anak tersebut memegang handle tempat duduk motor,” jelas Zain kepada wartawan.

Meski telah berusaha mempertahankan ponselnya sekuat tenaga, kedua korban sama-sama gagal merebut kembali ponsel yang diambil pelaku.

Atas kejadian tersebut, lanjut Zain, DR dan RAR mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.

“Keduanya sama-sama mengalami luka di kaki, tangan, bahu, dan dagu,” kata Zain.

Atas peristiwa itu, Zain mengatakan polisi mengamankan dua kelompok pelaku atas dua kasus penjambretan di Ciledug itu. Keduanya diamankan pada hari ini, Sabtu.

Zain menyebut, dari masing-masing kelompok, polisi mengamankan dua orang pelaku. Sehingga total pelaku yang diamankan sebanyak empat orang.

“Keempat pelaku pada kasus tersebut ditangkap terpisah di Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang dan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat,” kata Zain kepada wartawan, Sabtu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Lanjut Zain, saat sedang mencari barang bukti, salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri.

“Saat petugas mau mencari barang bukti, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2002 tentabg perlindungan anak dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Aksi #Nekat #Bocah #Pertahankan #Ponsel #yang #Dijambret #hingga #Terseret #Motor #dan #Terluka #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts