TANGERANG, KOMPAS.com – Sekitar 1.000 buruh dari Kota Tangerang akan mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/6/2022).
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi Joko Sembodo mengatakan, pihaknya akan mengawal keberangkatan 1.000 buruh ke ibu kota.
“Informasi ada unjuk rasa di Gedung DPR/MPR. Kita akan mengawal buruh dari sini, sekitar 1.000 orang,” ujar Joko, kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Menurut dia, sebanyak 1.000 buruh itu bakal berangkat dari Jatiuwung hingga Jalan Daan Mogot menggunakan kendaraan bermotor. Kepolisian akan mengawal hingga para buruh memasuki DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Jalan Daan Mogot merupakan jalan penghubung antara Kota Tangerang dengan DKI Jakarta. Joko mengatakan, polisi juga akan mengawal kepulangan para buruh seusai berunjuk rasa.
“Kita akan kawal para buruh yang berangkat dari Jatiuwung sampai ke Jalan Daan Mogot. Kan mereka ada yang pakai motor juga,” ucap Joko.
“Kita mengawalnya mulai dari mereka pergi. Lalu, pas pulang juga (dikawal kepolisian,” sambungnya.
Joko menambahkan, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akan mengerahkan dua unit mobil untuk pengawalan besok.
“Kita siapkan dua mobil (guna) pengawalan,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, aksi demonstrasi akan diawali dengan long march atau berjalan kaki dari depan Gedung TVRI, Tanah Abang, pada pukul 10.00 WIB.
Dalam aksi tersebut, buruh akan menyuarakan lima tuntutan. Pertama penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) karena pembahasannya dinilai kejar tayang dan tidak melihat partisipasi publik.
“Kami mendapatkan informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg. Padahal UU PPP adalah ibu dari undang-undang, di mana kelahiran semua undang-undang harus mengacu secara formil ke UU PPP,” kata Said, dikutip dari siaran pers, Selasa (14/6/2022).
Kedua, buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh, seperti misalnya terkait ketentuan outsourcing, upah murah, aturan PHK, hingga pesangon yang rendah.
“Sama seperti penolakan terhadap UU PPP, dalam menolak UU Cipta Kerja kami juga akan melakukan judicial review, baik formil maupun materiil,” kata Said.
“Selanjutnya adalah dengan mengampanyekan jangan pilih parpol dan politisi yang mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja,” tutur Said.
Ketiga, buruh menolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tetapi harus sembilan bulan sesuai Undang-Undang Pemilu.
Kemudian, dua tuntutan lainnya terkait pengesahan UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan penolakan atas liberisasi pertanian melalui WTO.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Polisi #Sebut #Sekitar #Buruh #dari #Tangerang #Akan #Demo #Depan #Gedung #DPR #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli