Kapolri Pastikan Segera Tinjau Ulang Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan revisi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) terkait Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri akan ditindaklanjuti.

Read More

Sigit menjelaskan revisi itu dilakukan salah satunya untuk peninjauan kembali (PK) terhadap hasil sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno.

“Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti. Nanti secara khusus Kadiv Propam Polri (Irjen Ferdy Sambo) yang akan sampaikan,” ujar Sigit saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Minggu (19/6/2022).

Adapun AKBP Brotoseno merupakan polisi yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. Namun, saat itu, Polri belum memberhentikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sigit menekankan Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti revisi Perpol tersebut.

“Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita lanjuti,” tuturnya.

“Dalam waktu dekat, tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam,” imbuh Sigit.

Saat ditemui terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang akan memberi penjelasan mengenai PK sidang etik Brotoseno.

“Itu nanti akan secara cepat disampaikan Kadiv Propam,” kata Dedi di Mabes Polri.

Untuk diketahui, Kapolri resmi mengundangkan revisi aturan terkait kode etik dan profesi Polri pada 15 Juni 2022.

Revisi itu diundangkan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Ya sudah diumumkan dalam lembar negaranya 15 Juni,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

Dilihat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91. Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Dalam Pasal 83 Ayat (2) disebutkan, bahwa KKEP PK dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Pertama, apabila dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan.

Kedua, apabila ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP atau KKEP Banding.

Selanjutnya, Pasal 83 Ayat (3) diatur bahwa Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Kapolri #Pastikan #Segera #Tinjau #Ulang #Putusan #Sidang #Etik #AKBP #Brotoseno #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts