JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melimpahkan berkas tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses pelimpahan tahap II itu, Kejagung menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,8 triliun.
“Kerugian keuangan Negara sebesar 609.814.504 dollar AS atau nilai ekuivalen Rp 8.819.747.171.352,00,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).
Ketut mengatakan, kerugian negara itu terjadi akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN.
Ia mengatakan, kerugian juga terjadi akibat para tersangka tidak menerapkan prinsip business judgment rule, sehinhga mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.
Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012, Setijo Awibowo.
Lalu, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo
Kemudian, mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan.
Ketut menyampaikan, pelimpahan tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011.
“Setelah pelimpahan dilakukan, nantinya JPU bakal menyusun surat dakwaan untuk membawa para terdakwa ke persidangan,” ucap Ketut.
Para tersangka dikenaan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi penggelembungan harga sewa pengadaan pesawat itu terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kejagung #Taksir #Kerugian #Negara #dalam #Korupsi #Pengadaaan #Pesawat #Garuda #Triliin #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli