JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencananya, pencairan gaji ke-13 PNS tersebut dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.
Proses persiapan pembayaran gaji ke-13 pun sudah dimulai sejak 23 Juni 2022 lalu. Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto.
“Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah dilakukan mulai tanggal 23 Juni. Namun, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli,” kata Tri dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya.
Meski demikian, lanjut dia, Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 nya.
Tri mengatakan bahwa Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ini sekitar Rp 35,5 triliun. Anggaran tersebut akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.
Anggaran gaji ke-13 tahun ini naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Diperkirakan, alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.
Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
Daftar PNS dan ASN penerima gaji ke-13
Adapun kuota penerima gaji ke-13 tahun 2022 dipastikan sama dengan penerima THR, yakni kepada 8,8 juta penerima. Mereka terdiri atas 1,8 juta ASN di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan.
Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Sedangkan dua kelompok PNS atau ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 adalah:
- ASN atau PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- ASN atau PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Besaran gaji ke-13
Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Daftar #PNS #dan #ASN #yang #Bakal #Terima #Gaji #Ke13 #pada #Juli #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli