KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) lima provinsi, yakni Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.
“UU lima provinsi dapat mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah melalui potensi sumber daya alam, suku bangsa, budaya, pola arah dan prioritas pembangunan provinsi, serta permasalahan personel aset dan dokumen di provinsi,” ujar Junimart, dikutip dari keterangan persnya, Jumat (1/7/2022).
Dia mengatakan itu saat membacakan laporan panitia kerja (Panja) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Selain itu, Junimart menyatakan, RUU lima provinsi dibuat untuk penataan ulang dasar hukum pembentukan provinsi.
Dia menambahkan, selama ini alas hukum pembentukan provinsi masih berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang dibuat pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS). Padahal, konstitusi telah mensyaratkan kembali kepada UUD 1945.
“UU tersebut sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini. Satu provinsi, satu undang-undang akan memperkuat kepastian hukum dan menjadi dasar hukum bagi daerah-daerah tersebut untuk membuat peraturan daerah (Perda),” jelasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada 8 Februari 2022 menyetujui lima RUU tentang provinsi menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan dilakukan usai fraksi-fraksi DPR menyampaikan pandangannya terhadap lima RUU pembentukan provinsi tersebut.
Komisi II kemudian menyetujui hasil pembahasan tingkat I dibawa ke pembicaraan tingkat II, Selasa, 21 Juni 2022 lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Wakil #Ketua #Komisi #DPR #Lima #Provinsi #Bisa #Dorong #Pertumbuhan #Ekonomi #Daerah #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli