Link Pengumuman PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK serta Ketentuan Daftar Ulangnya

  • Whatsapp

KOMPAS.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru wilayah Jawa Tengah atau PPDB Jateng 2022 telah berakhir sejak Jum’at lalu, (1/7/2022), pukul 16.00 WIB. Hasil seleksinya sendiri bakal diumumkan mulai 4 Juli 2022.

Perlu diketahui, pada pendaftaran PPDB Jateng 2022, terdapat beberapa jalur seleksi yang bisa dipilih peserta untuk bisa melanjutkan studi ke jenjang SMA atau SMK.

Untuk jenjang SMA, terdapat jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua (PTO), dan Prestasi. Sementara untuk pendaftaran ke SMK, peserta dapat memilih jalur afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat.

Sebelum diumumkan hasil seleksinya, peserta telah lebih dulu melalui proses pengunggahan berkas persyaratan pendaftaran, aktivasi akun, dan melakukan pendaftaran pemilihan sekolah secara daring via situs web “ppdb.jatengprov.go.id”.

Pada 4 Juli 2022, peserta juga bisa melihat hasil seleksi di pengumuman PPDB Jateng 2022 secara daring via situs web tersebut. Bagi peserta atau orang tua/wali peserta, berikut adalah cara cek pengumuman PPDB Jateng 2022 secara daring untuk jenjang SMA dan SMK.

  • Kunjungi link pengumuman PPDB Jateng 2022 ini https://ppdb.jatengprov.go.id.
  • Pilih jenjang pendaftaran yang diikuti (SMA atau SMK).
  • Selanjutnya, klik jalur seleksi yang dipilih.
  • Pada kolom “Peserta”, klik opsi “Memantau Hasil Seleksi”.
  • Selanjutnya, peserta bakal dialihkan ke menu “Seleksi”.
  • Pada menu tersebut klik opsi “Pilih Sekolah”.
  • Cari dan pilih sekolah yang dituju untuk mendaftar PPDB Jateng 2022.
  • Selanjutnya, bakal muncul daftar nama peserta yang lolos sebagai hasil seleksi PPDB Jateng 2022.

Bila peserta dinyatakan lolos seleksi maka wajib mengikuti proses selanjutnya. Adapun proses setelah pengumuman PPDB Jateng 2022 adalah daftar ulang, yang diselenggarakan mulai 5-7 Juli mendatang.

Untuk ketentuan daftar ulang PPDB Jateng 2022, bisa dilihat melalui penjelasan di bawah ini, sebagaimana dilansir laman resmi PPDB Jateng.

  • Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  • Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.

Dengan ketentuan tersebut, peserta yang lolos dapat mencari informasi lebih lanjut ke sekolah tujuan (SMA atau SMK) pendaftaran secara langsung untuk mengetahui proses daftar ulangnya.

Demikian penjelasan seputar cara cek pengumuman PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK, berikut dengan ketentuan daftar ulangnya, semoga bermanfaat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Link #Pengumuman #PPDB #Jateng #Jenjang #SMA #dan #SMK #serta #Ketentuan #Daftar #Ulangnya #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts