BSU Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair Minggu Depan, Ini Cara Cek Penerima

  • Whatsapp

KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU).

Read More

BSU kali ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Para pekerja ini nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 600.000.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksium Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).

Ia menjelaskan, petunjuk teknis penyaluran BSU ini nantinya akan segera diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

BSU ini merupakan bagian dari bantalan sosial sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 24,17 triliun.

screenshoot Cara cek bantuan subsidi gaji 2022, cari minggu depan

Cara mengecek penerima subsidi gaji BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kolom tersebut masih terdapat di laman bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:

  • Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  • Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
  • Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan Login dan lengkapi kembali biodata diri.
  • Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi. Terakhir, cek pemberitahuan.
  • Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
  • Namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”. 

Syarat penerima subsidi gaji 2022 

Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
  3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.
  4. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Meningkatkan daya beli

Pemerintah berharap, bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.

“Dalam hal ini masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial dalam rangka untuk meningkatkan daya beli mereka,” jelas Sri Mulyani

“Terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global memang perlu direspons,” sambungnya.

Selain BSU, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pemerintah akan segera meluncurkan dua bantuan sosial lain.

Dua bantuan yang dimaksudkan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan total Rp 600.000 dan bantuan pemerintah daerah untuk sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, dan nelayan.

Untuk BLT, Sri Mulyani menyebut akan disalurkan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat dengan total anggaran Rp 12,4 triliun.

“Jadi dalam hal ini Bu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp 300.000 pertama dan Rp 300.000 kedua. Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos seluruh indonesia,” ujarnya.

Sementara untuk bantuan pemerintah daerah akan diberikan dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 triliun.

Menurut Sri Mulyani, bantuan ini diharapkan bisa dieksekusi mulai minggu ini.

“Ini diharapkan akan bisa mengurangi bentuk tekanan pada masyarakat, bahkan mengurangi kemiskinan,” kata dia.

“Sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang hari-hari ini dihadapakan pada tekanan kenaikan harga,” lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#BSU #Subsidi #Gaji #Cair #Minggu #Depan #Ini #Cara #Cek #Penerima #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts