Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus “Tempat Jin Buang Anak”

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut pegiat media sosial, Edy Mulyadi 4 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Read More

Edy dinilai jaksa terbukti menyebarkan berita bohong atas celotehannya mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang disebut sebagai “tempat jin buang anak”.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara,” kata Jaksa.

Jaksa menyebut, Edy telah terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Edy dinilai terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut jaksa, keseluruhan isi dalam tayangan Youtube Channel Edy merupakan opini pribadi yang diunggah dalam akun BANG EDY CHANNEL pada 17 Januari 2022.

Jaksa menyebut, tema dalam video tersebut telah diubah dari yang seharusnya adalah “Tolak Undang-Undang IKN Proyek Oligarki yang Menyengsarakan Rakyat” menjadi “Tolak Pindah Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat”.

“Di situ lah letak perbuatan terdakwa telah menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan tema yang tidak sebagaimana mestinya di mana terdakwa telah membuat kata ‘tolak undang-undang IKN menjadi tolak pindah ibu kota negara’ dan terdakwa juga telah memelintir kata ‘menyengsarakan rakyat’ menjadi ‘merampok uang rakyat’,” papar jaksa.

“Sehingga memiliki makna berbeda yang berpengaruh terhadap substansi yang disampaikan oleh terdakwa untuk mempengaruhi atau menggiring opini publik sesuai apa yang dikehendaki oleh terdakwa jelas semakin memperlihatkan bahwa niat terdakwa untuk menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sudah dikehendaki oleh terdakwa,” lanjut jaksa.

Atas tuntutan jaksa, Edy Mulyadi dan kuasa hukumnya bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis 8 September 2022 mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Edy #Mulyadi #Dituntut #Tahun #Penjara #Kasus #Tempat #Jin #Buang #Anak #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts