KOMPAS.com – Mabes Polri menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice. Mereka diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tujuh tersangka kasus obstruction of justice, di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto.
Para tersangka diduga diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Kemudian, Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Fakta penetapan tujuh tersangka kasus obstruction of justice ini bermunculan usai tim penyidik mendalami dugaan itu secara intens.
Berikut fakta penetapan tujuh tersangka kasus obstruction of justice pada kasus kematian Brigadir J:
1. Ferdy Sambo paling akhir ditetapkan tersangka
Semula, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri menetapkan 6 tersangka kasus obstruction of justice selain Ferdy Sambo.
Namun, malam harinya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa ada satu tambahan tersangka kasus tersebut.
“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” ujarnya, dilansir (1/9/2022).
Tambahan satu tersangka itu adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
2. Surat penetapan diterima terpisah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk 6 tersangka kecuali Ferdy Sambo.
Surat pertama dikirimkan atas nama tersangka Arif Rahman Arifin pada 24 Agustus 2022.
Kemudian diikuti Chuk Putranto, serta Baiquni Wibowo di hari yang sama. Untuk penetapan 31 Agustus 2022 atas nama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Dalam SPDP tersebut, enam tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
3. Tersangka merusak barang bukti
Ketujuh tersangka kasus obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi, dikutip dari (2/9/2022).
4. Anak buah Ferdy Sambo
Para tersangka kasus obstruction of justice disinyalir memiliki hubungan dekat dengan Ferdy Sambo. Contohnya, Hendra Kurniawan merupakan bawahan langsung dari Sambo.
Kendati demikian, Dedi tidak merinci secara persis peran masing-masing tersangka.
5. Akan disidang etik
Polri mulai menggelar sidang etik terhadap para anggotanya yang melanggar hukum tersebut.
Sidang komisi kode etik mulai digelar pada Kamis (1/9/2022) untuk Kompol Cuk Putranto. Sementara, hasil sidang etiknya akan diumumkan hari ini, Jumat (2/9/2022).
Nantinya, sidang etik akan dilanjutkan terhadap Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat hari ini.
“Untuk yang lain Minggu depan,” lanjut Dedi kepada Kompas.com (2/9/2022).
Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi
(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Rahel Narda Chaterine, | Editor: Bagus Santosa, Dani Prabowo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Fakta #Penetapan #Tersangka #Kasus #Obstruction #Justice #Kasus #Brigadir #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli