JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan bahwa penyedia jaringan utilitas atau operator yang menggunakan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) di bawah tanah harus membayar sewa.
Untuk diketahui, SJUT merupakan sarana untuk menempatkan jaringan utilitas seperti kabel telekomunikasi dan saluran kabel tegangan rendah/SKTR yang terpadu.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho berujar, operator membayar uang sewa itu kepada BUMD DKI Jakarta pembuat SJUT, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“(Operator bayar kepada) Jakpro. Itu urusan business to business (B2B) dia (Jakpro-operator),” ujar Hari di area parkir Pasar Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Hari menyatakan, besaran sewa tergantung kesepakatan antara Jakpro dengan operator. Namun, besarannya sekitar Rp 13.500-Rp 15.000 per meter SJUT yang dipakai operator.
Dalam kesempatan itu, Hari belum mengungkapkan tarif sewa tersebut akan dibayarkan per bulan atau per tahun.
“Dihitung ada yang Rp 13.500 per meter, ada yang Rp 15.000 per meter,” sebut dia.
Adapun Dinas Bina Marga DKI bertanggung jawab untuk merevitalisasi trotoar di atas SJUT yang dibangun.
“Nah tentunya, selain menurunkan kabel, kami sekaligus merevitalisasi trotoar. Jadi begitu trotoar dibangun, sekaligus (kabel) kami turunkan seperti di kampung Kebayoran,” kata Hari.
Di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa SJUT dibangun untuk menurunkan kabel yang masih menggantung di udara.
Tujuannya guna menciptakan wilayah yang lebih bersih.
“Penurunan secara mandiri kabel udara sebagai bagian dari usaha kami (untuk) membuat kota kita bersih, lebih efisien, efektif, di dalam mengelola mobilitas penduduknya,” kata Anies, Senin.
Anies mengakui, kabel-kabel itu telah terlalu lama terinstal di Ibu Kota.
Anies menilai, warga merasa keberadaan kabel yang tergantung di udara sebagai fenomena biasa.
Namun, warga luar Jakarta justru merasa keberadaan kabel di udara itu mengganggu.
“Kita, yang sudah lama melihat fenomena ini (kabel di udara), ya ini dianggap fakta, bukan masalah. Sekarang, kami lakukan perubahan,” sebut Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Operator #Harus #Bayar #Sewa #Jakpro #untuk #Tanam #Kabel #Jaringan #Utilitas #Bawah #Tanah #Ini #Tarifnya #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli