Luhut: Perjanjian FIR Berjangka Waktu 25 Tahun, Dievaluasi Tiap 5 Tahun

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kesepakatan flight information region (FIR) antara Indonesia dan Singapura memiliki jangka waktu 25 tahun.

Read More

Perjanjian itu akan dievaluasi setiap lima tahun sekali.

“Memang betul perjanjian kita bikin 25 tahun. Tadinya ada permintaan lebih lama, tapi saya pikir di 25 tahun nanti kita evaluasi tiap 5 tahun. Kalau ada yang perlu di sana-sini perbaikan-perbaikan penyesuaian untuk kepentingan kedua belah pihak,” ujar Luhut dalam keterangan pers secara daring yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (8/9/2022).

Meski demikian, Luhut menegaskan keberadaan perjanjian FIR telah menegaskan peran Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Khususnya dalam hal mengelola daerah sendiri.

“Tapi tidak boleh lupa bahwa kita ini bertetangga. Jadi harus juga membangun kerjasama itu,” kata Luhut.

Sebagaimana diketahui, perjanjian FIR antara Indonesia dengan Singapura telah ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antaraerjanhian Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Perpres yang telah diteken Presiden Joko Widodo itu telah diundangkan pada 5 September 2022.

Presiden mengatakan, kesepakatan FIR merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Jokowi pada Kamis.

Lebih lanjut, presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura.

Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.

“Ini menambah luasan FIR Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” ungkap Jokowi.

Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya.

Antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” tambah Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Luhut #Perjanjian #FIR #Berjangka #Waktu #Tahun #Dievaluasi #Tiap #Tahun #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts