KOMPAS.com – Pegawai negeri sipil (PNS) dan para pejabat negara yang telah memasuki masa purnabakti akan mendapatkan pensiun setiap bulan.
Pensiun adalah jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri serta pejabat negara yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri kepada negara.
Setelah meninggal, istri/suami atau anaknya pun tetap bisa mendapatkan pensiun.
Anak akan menerima pensiun apabila penerima pensiun tidak lagi mempunyai isteri/suami yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda.
Lalu, berapa usia maksimal bagi anak yang berhak menerima pensiun?
Anak penerima pensiun orang tua
Aturan mengenai pensiun tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Untuk PNS, pensiun diatur salah satunya dengan UU Nomor11 Tahun 1969.
Menurut undang-undang ini, anak-anak yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda adalah anak yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia:
- belum mencapai usia 25 tahun,
- tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
- belum nikah atau belum pernah nikah.
Pendaftaran anak sebagai yang pihak berhak menerima pensiun janda/duda ini harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan.
Untuk anak para pejabat atau pegawai lembaga negara, ketentuan mengenai hak anak mendapatkan pensiun orang tuanya tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.
Secara garis besar, syarat bagi anak pejabat negara untuk mendapatkan pensiun sama dengan PNS.
Mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1980, jika pimpinan atau anggota lembaga negara meninggal sementara ia tidak mempunyai istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda, atau janda/duda yang bersangkutan kawin lagi, atau meninggal, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak.
Besarnya pensiun anak tersebut sama dengan pensiun janda/duda.
Adapun anak yang berhak mendapatkan pensiun anak adalah anak yang:
- belum mencapai usia 25 tahun,
- belum mempunyai pekerjaan yang tetap, atau
- belum pernah kawin.
Untuk anak prajurit TNI dan anggota Polri, ketentuan mengenai hak anak mendapatkan pensiun diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 1966.
Merujuk pada undang-undang ini, pensiun yang diterima anak disebut dengan tunjangan yatim piatu.
Tunjangan yatim piatu diberikan kepada setiap anak yang sah (anak kandung) dari prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal dan tidak meninggalkan istri/suami.
Tunjangan ini diberikan hingga anak mencapai usia 21 tahun penuh atau 25 tahun penuh bagi yang masih sekolah.
Tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim piatu menjadi hilang setelah ia:
- mencapai usia 21 tahun penuh atau 25 tahun penuh bagi yang masih sekolah,
- terlibat dalam suatu perkara pidana sehingga membawa akibat dicabut hak penerimaan tunjangannya menurut keputusan pengadilan negeri, atau
- meninggal dunia.
Selain itu, anak tersebut juga tidak lagi menerima tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim piatu setelah yang bersangkutan:
- menikah,
- bekerja dalam lingkungan pemerintah dengan mendapatkan penghasilan tetap dari negara, atau
- mendapat tunjangan ikatan dinas atau beasiswa yang menjadi beban anggaran negara.
Referensi:
- UU Nomor11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
- UU Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
- UU Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Jatim/Piatu dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 1970
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Usia #Maksimal #bagi #Anak #yang #Berhak #Menerima #Pensiun #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli