Terbukti LGBT, Pengadilan Militer Jakarta Pecat dan Penjarakan 3 Anggota TNI

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara dan memecat tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melakukan praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Read More

Ketiganya yaitu Sersan Dua (Serda) FA, Sersan Satu (Sertu) R dan Kelasi Satu (KLS) IF.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 bulan,” imbuh bunyi putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ketiga oknum anggota TNI itu terbukti melakukan hubungan sesama jenis di mess di Cilangkap, Jakarta Timur. 

Perbuatan menyimpang itu disebut dilakukan secara berulang.

Padahal, ketiga anggota TNI itu telah mengetahui adanya Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penyelesaian prajurit TNI yang melakukan pelanggaran praktek LGBT.

Majelis berpendapat, perbuatan para terdakwa yang melakukan praktik hubungan seksual sesama jenis menunjukan perilaku yang sangat merugikan kepentingan kedinasan.

“Para terdakwa telah mengetahui perbuatan tersebut melanggar norma agama dan norma kesusilaan,” kata majelis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Terbukti #LGBT #Pengadilan #Militer #Jakarta #Pecat #dan #Penjarakan #Anggota #TNI #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts