KOMPAS.com – Unggahan video bernarasi personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut mengintimidasi warga gara-gara tanah viral di media sosial.
Video itu dibagikan akun Facebook Masyrakat Baruga Pousu Jaya, Jumat (9/9/2022).
Disebutkan, lahan seorang warga bernama Zami Rianto digusur secara sepihak oleh oknum anggota Brimob Polda Sultra menggunakan satu unit alat berat.
“Di mana lahan tersebut telah dia kuasai dan diolah secara terus menerus dalam kurun waktu puluhan tahun lamanya serta telah memiliki surat2 bukti kepemilikan yang SAH,” tulis keterangan unggahan.
Selain itu, dinarasikan bahwa warga tersebut mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari seorang anggota polisi.
“Dimana kondisi dan usia beliau yang sudah rentah dibentak secara tak beradab hingga terintimidasi, kelakuan oknum tersebut terasa sangat jauh dari nilai2 serta tugas pokok Anggota Kepolisian Republik Indonesi berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13: di antaranya yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan memberikan perlindungan, mengayomi, dan melayani masyarakat,” imbuhnya.
Narasi selengkapnya dapat dilihat di sini.
Lantas, seperti apa penjelasan Polda Sultra? Benarkah personel Brimob melakukan intimidasi terhadap warga?
Polisi bantah intimidasi
Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Tiswan membantah adanya personel Brimob melakukan intimidasi kepada warga.
“Tidak ada intimidasi anggota Brimob terhadap warga,” ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2022) siang.
Tiswan mengatakan, personel Brimob hanya melarang warga agar tidak melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
“Yang ada bahwa di lokasi tersebut warga dilarang untuk melakukan aktivitas ataupun kegiatan karena lokasi tersebut adalah milik Brimob Polda Sultra,” jelasnya.
Tanah tersebut, lanjut dia, merupakan milik Polri berdasarkan SK 137 Tahun 1980 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2005.
Asal-usul konflik
Diberitakan Antara, Selasa (13/9/2022), anggota Brimob tersebut melakukan upaya pembersihan lahan untuk dilakukan pembangunan sarana latihan.
Tiba-tiba, datang sekelompok orang untuk menghentikan.
“Tidak bawa surat tidak bawa apa langsung menghentikan dan langsung mematok, sehingga anggota yang berjaga spontanitas menghalang,” ujar Kepala Bidang Hukum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Proyek.
Ia mengatakan, Brimob Polda Sultra berhak melakukan pembangunan sarana latihan di tanah seluas 12,5 hektare yang berlokasi di Jalan Katamso Nomor 51, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan karena telah miliki hak sertifikat NIB: 21.07.04.09.00511, tertanggal 25 September 2015.
Menurutnya, adanya konflik saat ini akibat warga bernama Zaami Rianto membeli tanah kepada Sulaeman Lango, yakni mantan Kepala Desa Puosu Jaya periode 1987-1994, salah seorang yang menggugat pada 2001 hingga selesai pada 2005 terkait tanah seluas 12,5 hekter yang disengketakan.
Namun, dari hasil gugatan dimenangkan Brimob Polda Sultra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Viral #Video #Anggota #Brimob #Disebut #Intimidasi #Warga #garagara #Tanah #Ini #Kata #Polda #Sulawesi #Tenggara #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli