KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022.
Bantuan ini ditujukan untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima dana bantuan sebesar Rp 600.000 dan disalurkan satu kali.
Cara cek penerima BSU 2022
Untuk mengetahui status pekerja sebagai penerima BSU atu tidak, ada dua cara yang bisa dilakukan.
Pertama, pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker. Ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id
- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran
- Klik “Daftar” untuk membuat akun terlebih dahulu
- Lengkapi pendaftaran akun
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
- Login atau masuk kembali
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
Kedua, pengecekan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar
- Login dan lengkapi kembali data diri
- Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi
- Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar
Sebagai informasi, BSU kali ini akan menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
Syarat mendapatkan BSU 2022
Bantuan ini terlebih dahulu disalurkan kepada pemilik rekening bank milik negara (Himbara), yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN.
Kendati demikian, Kemnaker memastikan bahwa pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan tetap menerima BSU.
Diberitakan , Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menuturkan, rekening bukan menjadi syarat mendapatkan BSU 2022.
Menurutnya, pekerja yang memenuhi syarat dipastikan akan mendapat BSU, apa pun rekening banknya.
Ia menjelaskan, ada dua cara penyaluran BSU untuk pemilik rekening bank non-Himbara.
Pertama, penerima BSU akan dibukakan rekening baru bank Himbara guna mendapatkan dana bantuan tersebut.
Kedua, proses penyaluran dana BSU juga bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Cara ambilnya bisa ditransfer ke nomer rekeningnya atau kalau lewat pos bisa dikirim langsung atau dibuatkan pospay,” katanya lagi.
Proses penyaluran BSU 2022
Anwar menjelaskan, proses penyaluran BSU ini membutuhkan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022.
Hal ini dilakukan untuk menjaga agar dana BSU disalurkan secara tepat sasaran dan transparan.
Kemnaker sendiri telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun ini dari BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Simak #Ini #Cara #Cek #Penerima #BSU #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli