JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM). Bagaimana cara daftar BLT UMKM online 2022?
Program BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diperuntukkan bagi pedagang kaki lima, pemilik warung, pengusaha mikro, hingga UMKM kuliner yang menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram.
Program bantuan sosial ini akan digelontorkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Dikutip dari aturan tersebut, dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember 2022.
Belanja wajib perlindungan sosial yang dimaksud pada PMK tesebut salah satunya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Adapun berdasarkan pemberitaan sebelumnya, besaran dana hibah untuk BLT UMKM ini senilai Rp 1,2 juta per penerima.
BLT UMKM 2022 Masih Dimatangkan Pemerintah
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, program BLT UMKM tersebut sedang dimatangkan dengan kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan hingga Kementerian BUMN dengan hati-hati agar tepat sasaran.
“Ini sedang kita siapkan, hati-hati digodok biar tepat sasaran biar bisa by name by address,” kata Teten di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Dengan demikian, untuk saat ini cara daftar BLT UMKM 2022 masih belum dibuka.
Namun, berkaca dari program BLT UMKM 2021, tidak ada salahnya mengetahui apa saja syarat dan cara daftar BLT UMKM supaya dapat bersiap-siap.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, berikut syarat daftar BLT UMKM di tahun sebelumnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun usulan calon penerima BPUM tersebut nantinya akan memuat:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Nama Lengkap Alamat Tempat Tinggal.
4. Bidang Usaha.
5. Nomor Telepon.
Apabila telah sesuai dengan persyaratan di atas, maka calon penerima dapat melakukan cara daftar BLT UMKM sebagai berikut:
1. Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM.
2. Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi.
3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan.
Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.
Demikian persyaratan dan cara daftar BLT UMKM yang dapat dijadikan referensi apabila program BLT UMKM atau BPUM 2022 sudah dimulai oleh pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Akan #Cair #Tahun #Ini #Simak #Syarat #dan #Cara #Daftar #BLT #UMKM #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli