JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, AKBP Febri Isman Jaya, membantah dugaan kasus pemerkosaan seorang remaja di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara berakhir damai.
Febri menjelaskan, pada Rabu (14/9/2022), kepolisian menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk membahas langkah hukum selanjutnya.
Sebab, korban pemerkosaan masih berusia 13 tahun dan empat pelaku juga di bawah umur atau masuk kategori anak. Bahkan, salah satu pelaku berusia 12 tahun.
“Jadi hari Rabu kemarin tanggal 14, sebenarnya ini korban diundang. Kemarin viral di media sosial katanya mau didamaikan, bukan, bukan didamaikan,” ungkap Febri, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/9/2022).
Febri menuturkan, dalam pertemuan tersebut, polisi mengundang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), penasihat hukum, Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga penyidik.
Di sisi lain, ia memastikan tiga pelaku pemerkosaan tetap diproses secara hukum.
“Masyarakat salah persepsi, maksudnya jangan sampai (berpikir) ‘wah ini mau didamaikan’ enggak seperti itu,” kata Febri.
“Hanya mungkin masyarakat kurang paham penanganan kasus anak tidak sama dengan orang dewasa. Tetap ada spesifikasi, tidak sembarangan,” tutur dia.
Rencananya, pertemuan untuk membahas kasus ini akan kembali dilakukan pada Rabu (21/9/2022).
Dia menegaskan, polisi akan terus mengawal kasus pemerkosaan ini.
“Kita kawal, artinya kita kasih keadilan seadil-adilnya buat korban sama ABH (anak berhadapan dengan hukum) ini juga kita kasih yang terbaik dua-duanya karena ini masih anak-anak,” ujarnya.
Febri menyampaikan, berdasarkan keterangan para pelaku, kekerasan seksual dilakukan karena korban menolak pernyataan cinta salah seorang dari mereka.
“Kalau motif ya seperti itu terjadinya, karena mungkin salah satu ABH ini ditolak mungkin seperti itu ya,” terang Febri.
Salah satunya sempat menyatakan cinta, dan mengajak korban untuk berpacaran.
“Salah satu ABH ini kenal sama anak ini (korban). Satu ABH ini bicara sama korban ini ‘kamu mau jadi pacar saya enggak?’ korbannya enggak mau, ya sudahlah dia pergi,” papar Febri.
Keesokan harinya, keempat pelaku pemerkosaan yang masih remaja itu berkumpul di Hutan Kota, lalu memerkosa korban.
Dia menjelaskan, bahwa kasus itu terjadi pada 1 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi kemudian mendapat laporan kasus ini pada 6 September 2022, dan langsung menangkap pelaku pada hari yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Polisi #Bantah #Kasus #Pemerkosaan #Remaja #Hutan #Kota #Jakarta #Utara #Berakhir #Damai #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli