JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan rencana pengaturan jam kerja untuk mengurai kemacetan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan sampai saat ini usulan mengatur jam masuk kerja tersebut masih terus dikaji bersama pemangku kebijakan terkait.
“Menunggu dari Pemprov yang mengadakan. Sedang dikaji para pakar,” ujar Latif kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Menurut Latif, rencana yang digulirkan pihaknya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota itu tidak dapat diputuskan sendiri oleh Polda Metro Jaya.
Pasalnya, kepolisian hanya memberikan data hasil pemantauan di lapangan, dan menawarkan solusi yang mungkin bisa diterapkan untuk mengurai permasalahan tersebut.
“Kami kan bukan penentu tunggal, kami yang berada di lapangan ingin menyampaikan. Ini loh data-data di lapangan yang bisa kita manfaatkan, untuk mengurai kemacetan. Tapi ini perlu pengajian para instansi terkait,” kata Latif.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menyatakan bahwa skema pengaturan jam kerja di Ibu Kota masih dalam tahap pembahasan.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini masih menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi pekerja.
“(Pengaturan jam kerja) masih didiskusikan dan masih di-FGD-kan dengan pihak terkait dan asosiasi pekerja,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).
Namun, pengaturan jam kerja belum juga diterapkan karena skema itu menyangkut keputusan Pemerintah Pusat.
Menurut Riza, Pemprov DKI akan mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait penerapan skema pengaturan jam kerja.
“Niatnya baik, tapi belum diputuskan karena ini menyangkut kebijakan dari Pemerintah Pusat,” tutur Riza.
“Kami juga mengikuti nanti apa petunjuk kebijakan daripada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan,” sambung dia.
Ia ingin secepatnya menerapkan skema tersebut. Namun, keputusan soal penerapan itu tak bisa diambil hanya oleh Pemprov DKI saja.
“Ya ini kami ingin secepatnya, ya. Tapi, (penerapannya) tidak bisa diputuskan sepihak,” kata Riza.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Soal #Pengaturan #Jam #Kerja #Jakarta #Polda #Metro #Masih #Tunggu #Keputusan #Pemprov #DKI #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli