JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi D DPRD DKI Jakarta menyarankan agar kontribusi tambahan untuk penghuni Pulau Reklamasi Pulau G nantinya disesuaikan dengan bentuk permukiman di sana.
Hal ini dinyatakan menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah berujar, jika permukiman di Pulau G berbentuk rumah susun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebaiknya tak menarik kontribusi tambahan bagi penghuninya.
Sementara itu, jika Pulau G akan dibangun perumahan elite, Pemprov DKI sebaiknya menarik retribusi yang tinggi terhadap penghuni.
“Kalau rumah susun, tidak mungkin kita ambil retribusi tinggi. Tapi, kalau memang itu peruntukkan perumahan dan untuk elite, ya harus tinggi. Tergantung ini (Pulau G) untuk siapa,” urai Ida melalui sambungan telepon, Senin (26/9/2022).
Ia juga meminta Pemprov DKI mempertegas peruntukan Pulau G.
Sebab, dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 hanya dijelaskan bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman.
Pergub itu tak mencantumkan jenis permukiman yang bakal berada di Pulau G.
“Itu mesti dipertegas dulu. Itu permukiman sifatnya memang mau bikin rumah susun atau memang permukiman yang elite,” ujar Ida.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto sebelumnya menjelaskan maksud kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman yang tercantum dalam Pergub RDTR itu.
Heru berujar, Pulau G kini belum dipastikan untuk permukiman.
Sebab, peruntukan Pulau G masih akan diatur dalam peraturan daerah (perda).
“Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda,” tuturnya, 21 September 2022.
Menurut Heru, perda yang akan merincikan peruntukan Pulau G adalah perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Begitu nanti perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan,” sebut dia.
Dalam kesempatan itu, Heru mengakui bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman karena kebutuhan warga Ibu Kota atas tempat tinggal masih tergolong tinggi.
Namun, ia mengaku tak mengetahui persisnya berapa tingkat kebutuhan warga atas tempat tinggal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Komisi #DPRD #DKI #Sarankan #Kontribusi #Tambahan #Pulau #Disesuaikan #dengan #Bentuk #Permukiman #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli