Simak, Ini Ketentuan Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi PNS

  • Whatsapp

KOMPAS.com – Pegawai negeri sipil (PNS) yang telah memiliki masa kerja paling singkat lima tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak bisa diberikan cuti di luar tanggungan negara (CTLN).

Read More

Pemberian CTLN ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Adapun pemberian cuti di luar tanggungan negara bagi PNS harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

  1. PNS yang mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dengan melampirkan syarat seperti surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang
  2. PNS yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan
  3. Bagi PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dokter spesialis
  4. PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus dengan melampirkan surat keterangan dokter spesialis
  5. PNS yang mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus
  6. PNS yang mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Jangka waktu pemberian CLTN

Permohonan CLTN dapat disetujui paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun.

Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, dan harus diisi.

Ditegaskan bahwa setelah selesai menjalani CLTN, maka PNS wajib melaporkan diri kepada instansi secara tertulis paling lambat satu bulan setelah selesai menjalankan CLTN.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, dalam jangka waktu satu bulan setelah menerima laporan, PPK wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

Dalam hal PNS yang melaporkan diri tidak bisa diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, maka disalurkan pada instansi lainnya.

PNS yang tidak bisa disalurkan dalam waktu paling lama satu tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dan diberikan hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak dihitung masa kerja dan tak menerima penghasilan

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, ini tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Selain itu, PNS yang melakukan CLTN juga tidak berhak menerima penghasilan sebagai PNS.

Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah memperoleh persetujuan dari Kepala BKN.

PPK tidak bisa mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara. Permohonan CLTN pun bisa ditolak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Simak #Ini #Ketentuan #Pemberian #Cuti #Luar #Tanggungan #Negara #bagi #PNS #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts