KOMPAS.com – Gugatan perdata atas pelanggaran hubungan perdata salah satunya dapat diajukan oleh sekelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama.
Gugatan seperti ini disebut dengan gugatan perwakilan kelompok atau class action.
Pengertian class action tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Merujuk pada peraturan tersebut, gugatan class action adalah tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Lalu, apa saja syarat mengajukan class action?
Syarat mengajukan class action
Untuk dapat menggunakan prosedur class action, suatu gugatan harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:
- Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
- Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Selain harus memenuhi persyaratan formal, surat gugatan class action harus memuat:
- Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
- Definisi kelompok secara rinci dan spesifik;
- Keterangan tentang anggota kelompok;
- Posita dari seluruh kelompok;
- Jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda, maka dalam suatu gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok;
- Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi, mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti rugi dan usulan pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti rugi.
Jika telah memenuhi syarat-syarat tersebut, gugatan dapat didaftarkan ke pengadilan. Hakim kemudian akan memutuskan apakah pengajuan class action dinyatakan sah atau tidak.
Referensi:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Syarat #Mengajukan #Gugatan #Class #Action #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli