JAKARTA, KOMPAS.com – Tindakan DS (47) yang mengepruk tubuh seekor kucing dengan paving block kini berbuntut panjang.
Pria itu kini tengah diperiksa oleh kepolisian akibat tindakan kejinya. Tak sekadar menganiaya, aksi DS bahkan menyebabkan kucing peliharaan milik seorang warga mati.
Kapolsek Matraman Kompol Tribuana Roseno menyebut, tindakan DS dilatarbelakangi perasaan kesal karena banyak kotoran dan sampah bekas makanan kucing di depan rumahnya.
“Hasil interogasi, dia (pelaku) sebenarnya kesal karena di depan rumahnya itu sering ada kotoran, terus muntahan, ada juga sisa-sisa makanan kucing,” ujar Seno ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2022).
Berawal dari medsos
Adapun kejadian ini bermula dari unggahan di media sosial Instagram.
Dalam unggahan akun @beritamatraman, terlihat sebuah video seekor kucing berwarna putih-oranye tergeletak tak bernyawa di depan sebuah rumah.
Selain banyak darah, ada satu buah paving block yang diduga digunakan oleh DS untuk menghantam tubuh kucing tersebut.
“Seekor kucing mati mengenaskan diduga dilempar batu oleh seseorang di Jalan Kayumanis 3, Kelurahan Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur,” demikian keterangan unggahan akun tersebut.
Masih dalam keterangan unggahannya, akun tersebut turut menandai akun Instagram Polsek Matraman.
Polisi yang mendapat laporan tersebut, kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku menyerahkan diri
Seno menjelaskan, usai pihaknya mengecek kejadian dan menerima laporan sang pemilik kucing, pelaku justru datang ke Polsek Matraman.
“Terlapor sudah datang ke Polsek tadi pagi, inisiatif sendiri,” sebut Seno.
Meski DS menyerahkan diri, namun pihak Polsek Matraman tak mau berbuat lunak.
Seno menyatakan, pihaknya akan tetap memproses laporan pemilik kucing. Untuk sementara, pelaku masih dikenai sanksi wajib lapor.
Sanksi itu diberikan hingga perkara penganiayaan kucing itu selesai.
“(Sanksi) wajib lapor, satu minggu dua kali sampai perkara selesai. Intinya orangnya (terlapor) sudah datang ke Polsek, mengakui perbuatannya, tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Bisa jadi tersangka
Seno menyebut, proses pemeriksaan DS yang terus berjalan, tak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka.
Terlebih, DS telah mengakui perbuatannya bahwa dia mengepruk kucing.
“Nanti, (penetapan tersangka) kalau alat buktinya cukup. Nanti ada hasil visumnya, nanti ada keterangan saksi-saksi. Setelah kami bisa jelaskan, ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Apabila ditetapkan sebagai tersangka, pelaku akan dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
Seno menjelaskan, penetapan tersangka tidak akan dilakukan sembarangan. Polisi hingga kini terus memeriksa keterangan apa yang disampaikan oleh terlapor.
“Iya (ada prosedurnya). Masih akan didalami, sementara ini masih pemeriksaan terlapor,” kata Seno.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Buntut #Panjang #Pembunuhan #Kucing #Matraman #Pelaku #Kesal #Rumahnya #Kotoran #Kini #Dilaporkan #Polisi #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli