Simak, Berikut Aturan Terbaru Penyelenggaraan Konser Musik di Jakarta

  • Whatsapp

KOMPAS.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan aturan terbaru penyelenggaraan konser musik di Ibu Kota Indonesia.

Read More

Aturan baru penyelenggaraan konser musik itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, aturan tersebut sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas event musik yang menimbulkan potensi kerumunan, kerawanan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

“Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Berikut beberapa poin-poin aturan baru penyelenggaraan konser musik di DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam SK No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022:

1. Kapasitas maksimal 70 persen

Disparekraf DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen.

Tujuannya untuk keamanan dan keselamatan pengunjung.

“Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen,” kata Andhika, dilansir dari , Sabtu (12/11/2022).

2. Maksimal pukul 24.00 WIB

Selain mengatur kapasitas penonton, konser musik di DKI Jakarta juga hanya bisa digelar dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

3. Surat rekomendasi Satgas Covid-19

Penyelenggaran juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT).

Tak hanya itu, penyelenggara juga wajib mengantongi izin keramaian dari otoritas kepolisian.

4. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO DJ Hura Hura tampil di hari kedua Pekan Gembira Ria Vol.2 di Gambir Expo, JI Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Sejumlah musisi tampil selama tiga hari gelaran yang mengusung konsep festival musik, jajanan, dan hiburan permainan.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan pemeriksaan. Artinya, pengunjung yang diizinkan masuk hanya mereka yang berkategori hijau.

Disparekraf juga mengimbau agar pihak penyelenggara mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta tata letak.

Begitupun dnegan tempat pertemuan atau kegiatan, seperti meja, kursi, lorong, jalur vakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19.

5. Pengetatan kemananan

Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

Penyelenggara juga wajib menyediakan sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Arahan dari PJ Gubernur

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ditemui di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ditemui di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).

Aturan baru mengenai pembatasan penyelenggaraan konser di DKI Jakarta ini merupakan arahan langsung dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Masih dilansir dari sumber yang sama, Heru meminta Disparekraf DKI Jakarta agar membatasi perizinan konser imbas kenaikan kasus Covid-19.

“Iya, diperketat. Kemarin saya minta kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mengurangi perizinan,” ujar Heru.

Pengetatan aturan izin konser musik di DKI Jakarta ini juga belajar dari kasus festival musik “Berdendang Bergoyang” yang melakukan penjualan tiket melebihi kapasitas.

Pada September 2022 lalu, panitia konser itu diketahui menjual sekitar 13.000 tiket konser. Kemudian, pada Oktober 2022, sebanyak 14.000 tiket kembali dijual sehingga total ada 27.000 tiket terjual.

Padahal, dalam surat izin keramaian dari panitia menyebutkan bahwa jumlah penonton tidak sebanyak tiket yang dijual.

Sementara itu, dari pengajuan jumlah kapasitas penonton juga berbeda. Jumlah kapasitas penonton yang diajukan kepada Satgas Covid-19 dan Disparekraf DKI Jakarta hanya 3.000 dan 5.000 orang.

YouTube
Daftar 10 video musik terpopuler di Indonesia yang ditonton melalui Youtube sepanjang 2017


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Simak #Berikut #Aturan #Terbaru #Penyelenggaraan #Konser #Musik #Jakarta #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts