JAKARTA, KOMPAS.com – Hamid Husein, paman dari politisi Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan rumah di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Hamid ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengusut laporan yang dilayangkan oleh pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Adapun Japto memolisikan Hamid karena merasa dirinyalah pemilik rumah yang dihuni keluarga Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini.
“Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Rabu (16/11/2022).
Selanjutnya, Zulpan menyebutkan, penyidik bakal memeriksa Hamid sebagai tersangka pada Kamis (17/11/2022) ini.
Pemeriksaan tersebut bakal berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00 WIB.
Berawal dari polemik sengketa kepemilikan lahan
Adapun kasus tersebut berawal dari polemik hak penggunaan bangunan rumah yang dihuni oleh keluarga besar Wanda Hamidah sejak 1962.
Hamid Husein selaku paman dari Wanda Hamidah mencoba mengurus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan 1.001.
Namun, kata Wanda, SHGB rumah tinggalnya justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda.
“Sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujar Wanda.
Wanda menyebutkan, Hamid Husein pun berusaha mempertahankan haknya atas penggunaan bangunan rumah tinggal keluarga besarnya itu.
Hamid Husein kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.
Upaya pengosongan rumah dan lahan sempat dilakukan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sempat beberapa kali berupaya untuk mengosongkan rumah keluarga Wanda Hamidah.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan bahwa rumah tersebut berdiri di atas lahan aset negara.
Kemudian, terdapat seseorang yang sudah memiliki SHGB di atas lahan tersebut sejak 2010.
Menurut Ani, upaya pengosongan rumah Wanda Hamidah pun dilakukan karena pemilik SHBG hendak memanfaatkan lahan tersebut.
Di sisi lain, lanjut Ani, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis masa berlakunya sejak 2012.
“Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah, penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu. Sehingga, pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara,” kata Ani saat ditemui di lokasi, Kamis (13/10/2022).
Ani mengungkapkan, pemilik SHGB telah membiarkan Wanda Hamidah tinggal 10 tahun di sana sejak SIP kedaluwarsa, sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut akan dimanfaatkan pemilik SHGB untuk keperluan lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Duduk #Perkara #Sengketa #Lahan #Rumah #Wanda #Hamidah #Cikini #Sang #Paman #Kini #Jadi #Tersangka #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli