JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang pria berinisial F sebagai tersangka kasus penganiayaan tiga anak-anak.
F diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga anak yang sedang bercanda di dalam masjid kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
“Saat ini status pelaku sudah tersangka,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
Menurut Irwandhy, saat ini F masih diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan aksi penganiayaan terhadap anak-anak tersebut.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Irwandhy.
Polisi sebelumnya mengungkap motif pelaku melakukan penganiayaan kepada tiga bocah di dalam masjid.
Pelaku disebut memukul ketiga bocah itu satu per satu setelah tersulut emosi akibat anaknya dipukuli korban.
Adapun video rekaman yang memperlihatkan aksi seorang pria melakukan penganiayaan dengan memukul anak-anak viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial, pria tersebut terlihat datang dan masuk ke masjid untuk menghampiri ketiga korban.
Dalam waktu yang tertera pada kamera CCTV, peristiwa terjadi pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 18.38 WIB.
Saat itu, ketiga korban sedang bercanda. Mereka langsung terdiam saat dihampiri oleh pria tersebut.
Tak lama, pria itu langsung memukul satu per satu dari ketiga anak di bagian muka dan kepala secara berulang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Pria #Penganiaya #Bocah #Masjid #Kawasan #Tebet #Ditetapkan #sebagai #Tersangka #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli